Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Maret 2022 | 16.46 WIB

Polisi Sita Uang dari Rekan Doni Salmanan Sebesar Rp 1 Miliar

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi - Image

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memburu aset-aset dan aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat trading binary option platform Qoutex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1 miliar dari rekan Doni Salmanan berinisial Z.

"Penyitaan dari Z, Rp 1 miliar, di Bandung. Itu temannya DS, sudah disita Rp 1 miliar," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3).

Meski demikian, Gatot belum mengungkap siapa rekan Doni Salmanan berinisial Z tersebut. Gatot hanya mengaku uang Z senilai Rp 1 miliar telah disita pihak kepolisian.

"Hari Jumat (18/3) kemarin itu, kan Rp 1 miliar diambil dari temannya DS si Z," kata Gatot.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, mobil, motor, pakaian, sepatu, jam, dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item.

Laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Doni Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore