Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Maret 2022 | 00.48 WIB

Rudy Salim Tak Menyangka Indra Kenz Tersandung Kasus Penipuan

Home NasionalKasuistika Rudy Salim Dijadwalkan Diperiksa Kasus Penipuan Indra Kenz Hari Ini KASUISTIKA 18 Maret 2022, 09:29:24 WIB pengusaha Mobl Rudy Salim (Instagram: _rudysalim) - Image

Home NasionalKasuistika Rudy Salim Dijadwalkan Diperiksa Kasus Penipuan Indra Kenz Hari Ini KASUISTIKA 18 Maret 2022, 09:29:24 WIB pengusaha Mobl Rudy Salim (Instagram: _rudysalim)

JawaPos.com - Pemilik showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim mengaku tidak mengenal Indra Kenz. Kata Rudy, dirinya hanya mengenal Indra Kenz pada saat membeli sebuah mobil bermerek Tesla.

Adapun, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option platform Binomo. Sementara Rudy Salim dipanggil Bareskrim Polri terkait pemeriksaan terkait jual beli mobil. "Hanya kenal Indra dari transaksi, sebelumnya enggak kenal," ujar Rudy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/3).

Bahkan Rudy menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Indra Kenz. Pasalnya semua komunikasi langsung ia serahkan ke sales Prestige Motorcars. "Saya enggak pernah komunikasi langsung, semua lewat sales untuk pembelian," katanya.

Rudy Salim juga tidak pernah mengetahui pekerjaan Indra Kenz. Dia hanya mengetahui bahwa Indra Kenz adalah seorang YouTuber. Namun tidak disangka, belakangan Indra Kenz diduga adalah seorang penipu.

"Enggak tahu kerjaan dia, saya pikir itu YouTuber keren, influencer keren 'murah banget'. Enggak tahu malah tahunya begitu (jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Red)," ungkapnya.

Adapun, Rudy Salim merupakan pemilik dari Prestige Motorcars yang menjual mobil-mobil mewah. Sebelum berstatus tersangka, crazy rich asal Medan Indra Kenz sempat membeli mobil mewah showroom milik Rudy Salim.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore