Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 20.41 WIB

Hakim Tunda Vonis Rafael Alun karena Putusan Belum Rampung

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11 - Image

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11

JawaPos.com – Vonis terhadap mantan pejabat pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo ditunda pekan depan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suparman Nyompa beralasan, vonis Rafael belum rampung lantaran waktu penyusunannya mepet.

Jadwal pembacaan vonis sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB kemarin (4/1). Namun, jadwal sidang digeser menjadi pukul 13.00. Tepat di jadwal penundaan itu, sidang tak kunjung dimulai. Sidang baru dimulai pukul 15.17. Itu pun berlangsung singkat, hanya enam menit. ”Kami sudah bekerja maksimal. Dan, sampai detik ini ternyata belum rampung. Waktu kami tak cukup ternyata dua hari,” papar Suparman membuka sidang.

Majelis menetapkan sidang ditunda pada Senin (8/1) pekan depan. Suparman menambahkan, waktu yang mepet serta materi perkara yang luas membutuhkan pendalaman dalam menentukan putusan. ”Ini bukan curhatan ya,” katanya.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto tidak mempermasalahkan penundaan vonis itu. Dalam vonis pekan depan, Wawan optimistis hakim akan memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa. Yakni, pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar. JPU KPK juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Selama proses persidangan, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi total mencapai Rp 18,9 miliar. Uang itu diterima bersama sang istri Ernie Meike Torondek yang statusnya masih sebagai saksi. Rafael juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang jika dihitung total mencapai Rp 105 miliar.

Duit hasil TPPU itu sudah dirupakan berbagai aset. Baik tanah, rumah, maupun mobil. Untuk menyamarkan kekayaannya, aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain. Aset-aset itulah yang nanti disita negara.

Praktik Rafael dalam menerima gratifikasi dan TPPU itu sebelumnya tak pernah terendus KPK. Kasus tersebut mencuat sejak sang anak, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan. Mario juga sering pamer gaya hidup mewah.

Gemas dengan tingkah Mario, publik pun mulai menelisik kehidupannya. Termasuk siapa orang tua Mario.

Dari sana, KPK pun bergerak dengan menelisik harta kekayaan Rafael lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari laporan itu, KPK menemukan harta tak wajar yang dimiliki Rafel. Dan, membawanya ke muka persidangan untuk menjalani hukuman. (elo/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore