Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Februari 2022 | 16.35 WIB

Polri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penipuan Trading FBS

ILUSTRASI: penangkapan orang mabuk. (pixabay) - Image

ILUSTRASI: penangkapan orang mabuk. (pixabay)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option atau perdagangan opsi biner FBS. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik Facebook yang mempromosikan FBS.

"Tersangka atas nama Windy Kurnia August," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Saat ini tersangka juga telah dikenakan penahanan. Windy diketahui berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread kepada korban. Yakni tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

"Jadi, menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," jelas Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading FBS. Kasus ini ditemukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.

"(Penggerebekan) masalah penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).

Whisnu mengatakan penyelidikan kasus bermula saat penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menerima laporan polisi pada 3 Februari 2022. Laporan bernomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait kegiatan trading jenis investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore