Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Januari 2024 | 14.39 WIB

Komisi III DPR Akui Penegakan Hukum Indonesia pada 2023 Masih Dibayang-bayangi Mafia

 
 

Ilustrasi: Mafia Bola

 
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan merefleksi akhir tahun 2023 pada sektor penegakan hukum, sekaligus menyampaikan harapannya dalam menyongsong 2024. Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, beberapa fenomena hukum yang dijumpai selama 2023. 
 
Adapun peristiwa hukum itu di antaranya kasus pencucian uang oleh oknum Kemenkeu, lanjutan kasus Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan, kasus putusan Mahkamah Konstitusi yang melahirkan MKMK, kasus Ketua KPK, hingga adanya dorongan untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida.
 
“Masih ada pula kasus-kasus kekerasan seksual, tindak pidana korupsi, kasus mutilasi, dan berbagai kasus yang kemudian viral di media sosial yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Wayan.
 
Menurut Wayan, fenomena tersebut melahirkan berbagai opini dan rapor penegakan hukum pada 2023. Ia mencontohkan, seperti pemaparan yang dikeluarkan oleh World Justice Report, bahwa Indeks Negara Hukum di Indonesia pada 2023 masih merah atau sama dengan tahun sebelumnya yakni 0,53 dari skala 0-1. Menurut Wayan, skor ini mengindikasikan stagnasi pada upaya pembangunan hukum Indonesia.
 
Beberapa aspek yang dinilai di antaranya tingkat pengaruh kekuasaan pemerintah, korupsi, keterbukaan, pemenuhan hak dasar seperti kebebasan berekspresi, ketertiban dan keamanan, penegakan aturan, peradilan sipil, dan peradilan pidana. Sementara, kepercayaan pada lembaga penegakan hukum, menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) meningkat pada awal 2023 namun menurun pada akhir 2023.
 
Peningkatan itu terjadi pada kompetensi, transparansi, dan kecepatan kinerja. Namun, ada penurunan atau nilai rendah pada imparsialitas, budaya korupsi, mekanisme sistem peradilan pidana, dan pemenuhan HAM.
 
Demikian pula pada tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. LSI menyebutkan pada Oktober 2023, merilis survei terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan pada lembaga penegakan hukum meningkat pada awal 2023 namun menurun pada akhir 2023.
 
“Hasilnya proporsi buruk mendapat 36,1 persen dari responden, sedangkan yang menilai baik hanya 28,1 persen,” ujar Wayan.
 
Tingkat kepercayaan terhadap institusi hukum juga melemah, seperti pada KPK yang hanya mencapai 55 persen, Polri 53 persen, Kejaksaan 59 persen, dan Badan Peradilan sebesar 57 persen. LSI bahkan memprediksi akan ada penurunan tren pada tahun Pemilu.
 
Wayan menyebut, fluktuasi tren kepercayan atau kepuasan publik terhadap sektor penegakan hukum, memang merupakan refleksi dan menjadi pekerjaan rumah bersama pada 2024. Terdapat beberapa hal yang fundamental dalam dinamika sistem penegakan hukum di tahun 2023 ini.
 
 
Pertama, terkait dengan pelaksanaan program reformasi kultur dan struktur. Pemerintah berupaya menerapkan reformasi kultur dan struktur di seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk institusi penegakan hukum dan sistem peradilan.
 
Namun, hal ini terlihat terkendala dan lambat, seiring dengan berbagai hal seperti tingkat pendidikan, budaya koruptif yang masih kental, dan masih adanya perdagangan pengaruh. Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tampaknya belum berjalan sepenuhnya.
 
"Sistem penegakan hukum dan aparatnya masih diwarnai dengan mafia hukum, suap, dan penyalahgunaan kewenangan. Belum lagi ditambah dengan budaya kekerasan, kesewenangan, dan keterlibatan dalam tindak pidana," ujar Wayan.
 
Dia mengatakan, setiap insitusi penegak hukum telah memiliki manajemen Sumber Daya Manusia dan pengawasan.
 
“Berbagai cara untuk mengoptimalkan pengawasan, profesionalisme, dan transparansi terlihat telah dilakukan melalui sistem pengawasan melekat hingga digitalisasi,” jelasnya.
 
Akan tetapi, kata Wayan, masyarakat tetap dapat melihat dengan mata telanjang adanya praktik mafia di sektor pelayanan publik, seperti suap di pengurusan perkara, penggunaan pengaruh orang dalam, dan berbagai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore