Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Februari 2022 | 17.19 WIB

6 Anak Usia 5-7 Tahun Dicabuli Guru Musik di Bandung, KemenPPPA Berang

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara

JawaPos.com - Terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pada enam anak di Arjasari, Kabupaten Bandung, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berusia 58 tahun yang merupakan seorang guru musik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pum mengecam dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang dilakukan terduga pelaku seorang guru musik merupakan perbuatan keji.

"KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, " tegas dia dikutip, Minggu (6/2).

Jika memenuhi unsur Pasal 76E Pelaku dapat diancam hukuman sesuai pasal 82 UU 17/2016. Mengingat korban anak lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah pidananya ssepertiga dari ancaman pidana pokok.

Ia mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan dan penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para korban dan keluarganya.

"Dinas PPKbP3A menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," ujarnya.

Menurutnya, menjadi hal yang penting untuk mendapatkan pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Orang tua merupakan seseorang yang mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.

"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada didalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh terlapor," kata dia.

Nahar juga mendorong peran serta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan dapat melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak, dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke melalui call center Sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore