
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
JawaPos.com – Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.
Selain AGK, KPK menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK), serta dua dari swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat. Lalu, KPK menerima informasi adanya transaksi transfer uang yang masuk ke Ramadhan Ibrahim. Rekening milik Ramadhan diduga sebagai tempat pengumpul duit suap. ”Tim KPK mengamankan para tersangka di beberapa tempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin (20/12).
KPK turut mengamankan uang tunai Rp 725 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan hasil suap dalam perkara itu yang mencapai Rp 2,2 miliar.
Sebagai gubernur Malut, AGK diduga telah ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek. Di antaranya proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dengan nilai pagu lebih dari Rp 500 miliar.
Untuk memuluskan jalannya, AGK meminta bantuan kepada Adnan, Daud, dan Ridwan selaku kepala dinas. Dengan meminta ketiganya memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dilakukan.
AGK juga meminta kontraktor yang dimenangkan untuk menyetorkan fee dengan besaran bervariasi. Uang hasil penerimaan suap itu digunakan AGK untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya untuk pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Di sisi lain, kemarin Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menggelar sidang putusan pelanggaran etik terhadap Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri. Sesuai perkiraan, Firli tidak hadir dalam sidang tersebut. ”Berarti dia rugi sendiri dong jika tidak hadir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Artinya, Firli tidak bisa melakukan pembelaan. Dewas berjanji akan menuntaskan rangkaian sidang etik Firli sebelum pergantian tahun. (elo/c9/fal)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
