Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 04.10 WIB

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej di PN Jaksel

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). - Image

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan dua permohonan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan dua tersangka dugaan
tindak pidana korupsi pada Senin (11/12) besok. Dua tersangka itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej.
 
Sebagaimana diketahui, dua orang mantan pejabat publik tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi. Firli sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan Eddy beberapa waktu lalu diusut KPK. 
 
"Selain memastikan bukti yang dihadirkan bisa membantah argumentasi tersangka, penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (10/12).
 
 
Sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, kata Kurnia, upaya hukum itu kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum. Proses persidangan cepat ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya. 
 
"Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka," ucap Kurnia.
 
Kurnia mencontohkan, keganjilan putusan praperadilan sempat terjadi pada Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan pada 2015 lalu. Kala itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin, mematahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
 
 
"Bukan cuma itu, Sarpin juga bermanuver melalui putusannya dengan mengatakan Budi bukan merupakan aparat penegak hukum," papar Kurnia.
 
Selain Budi, kejanggalan proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan juga tampak dalam permohonan tahap I mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Bagaimana tidak, hakim
Cepi Iskandar saat itu sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan oleh Biro Hukum KPK.
 
"Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen. Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali
dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy," ujar Kurnia.
 
Ia menekankan, PN Jakarta Selatan dikenal banyak mengabulkan permohonan tersangka korupsi. Dalam catatan ICW, dari rentang waktu 2015-2021 setidaknya terdapat sembilan tersangka yang dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
 
 
Oleh karena itu, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy. Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. 
 
"Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam
persidangan Firli dan Eddy," pungkas Kurnia.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore