Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 16.32 WIB

KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej ke TPPU

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Salah satunya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
 
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12). 
 
Ali mengatakan, tim penyidik akan terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Selain mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga akan mengembangkan dengan menerapkan TPPU. 
 
 
"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," ucap Ali. 
 
Karena itu, Ali meminta masyarakat untuk mengawal proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia memastikan, akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. 
 
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," tegas Ali.
 
 
KPK juga belum menahan Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Senin (4/12) kemarin. Hal ini setelah KPK dikabarkan menetapkan Eddy Hiariej Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham. 
 
Namun, KPK telah mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
 
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
 
 
Terkait status hukum Eddy Hiariej, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. 
 
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11). 
 
 
KPK memastikan, segera mengumumkan status hukum Eddy Hiariej bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. 
 
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," pungkas Nawawi. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore