
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek Indosiar diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
JawaPos.com - Polisi melakukan mediasi terhadap kasus pelanggaran merek Indosiar yang dilakukan terlapor Vicky Kalea alias Vicky Hidayat, 30, beberapa waktu lalu. Vicky yang merupakan aktor sinetron dan konten kreator TikTok itu dilaporkan usai membuat konten berjudul "Jasa Bikin Anak Keliling" dengan menggunakan logo Indosiar dan viral di media sosial.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh Terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka Para Pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/11).
Syahduddi menerangkan, kasus ini bermula saat salah satu karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah terlapor melalui akun TikTok dengan nama @vicky_kalea.
"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkapnya.
Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.
"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo “INDOSIAR” tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.
"Kemudian terlapor mencari logo 'INDOSIAR' di mesin pencarian gambar Google dan logo tersebut dibubuhkan ke dalam konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' yang ia buat menggunakan aplikasi edit," imbuhnya.
Atas kelakuannya itu, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
