
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek Indosiar diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
JawaPos.com - Polisi melakukan mediasi terhadap kasus pelanggaran merek Indosiar yang dilakukan terlapor Vicky Kalea alias Vicky Hidayat, 30, beberapa waktu lalu. Vicky yang merupakan aktor sinetron dan konten kreator TikTok itu dilaporkan usai membuat konten berjudul "Jasa Bikin Anak Keliling" dengan menggunakan logo Indosiar dan viral di media sosial.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh Terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka Para Pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/11).
Syahduddi menerangkan, kasus ini bermula saat salah satu karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah terlapor melalui akun TikTok dengan nama @vicky_kalea.
"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkapnya.
Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.
"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo “INDOSIAR” tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.
"Kemudian terlapor mencari logo 'INDOSIAR' di mesin pencarian gambar Google dan logo tersebut dibubuhkan ke dalam konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' yang ia buat menggunakan aplikasi edit," imbuhnya.
Atas kelakuannya itu, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
