
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek Indosiar diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
JawaPos.com - Polisi melakukan mediasi terhadap kasus pelanggaran merek Indosiar yang dilakukan terlapor Vicky Kalea alias Vicky Hidayat, 30, beberapa waktu lalu. Vicky yang merupakan aktor sinetron dan konten kreator TikTok itu dilaporkan usai membuat konten berjudul "Jasa Bikin Anak Keliling" dengan menggunakan logo Indosiar dan viral di media sosial.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh Terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka Para Pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/11).
Syahduddi menerangkan, kasus ini bermula saat salah satu karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah terlapor melalui akun TikTok dengan nama @vicky_kalea.
"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkapnya.
Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.
"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo “INDOSIAR” tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.
"Kemudian terlapor mencari logo 'INDOSIAR' di mesin pencarian gambar Google dan logo tersebut dibubuhkan ke dalam konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' yang ia buat menggunakan aplikasi edit," imbuhnya.
Atas kelakuannya itu, Syahduddi menyebut bahwa terlapor terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
