Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 18.40 WIB

Kemendikbudristek Bagikan Cara Menangani Masalah Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Simak Tipsnya

Ilustrasi perundungan pada anak di sekolah. (Phil Boorman/Cultura/Getty Images) - Image

Ilustrasi perundungan pada anak di sekolah. (Phil Boorman/Cultura/Getty Images)

JawaPos.com - Perundungan atau bullying pada anak-anak khususnya di sekolah, sudah menjadi permasalahan umum di masyarakat. Tidak sedikit pula perundungan tersebut melibatkan kekerasan fisik yang serius.

Berawal dari berbagai faktor pemicu, perundungan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan. Faktor utama adalah didikan orang tua mereka yang mana akan menjadi kebiasaan bagi seorang anak. Lingkungan pertemanan juga menjadi pendukung terhadap perilaku seorang anak.

Permasalahan kekerasan pada anak di sekolah telah ditangani oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui beberapa solusi.

Mulai dari pembuatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Walaupun mengalami penurunan kasus, tahun 2023 angka kekerasan di sekolah masih tinggi.

Berdasarkan data grafik Kemendikbudristek, tahun 2023 angka kekerasan anak mencapai 52 kasus, sementara di 2022 mencapai hingga 68 kasus.

Maka dari itu, Kemendikbudristek mengkampanyekan terkait upaya menangani kekerasan anak di lingkungan sekolah yang akan dijelaskan sebagai berikut.

Strategi Penanganan Kekerasan di Sekolah:

1. Mengecek terkait kepastian TPPK telah terbentuk di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.

2. Memastikan supaya TPPK pasti menindaklanjuti informasi/kasus yang diterima lewat kanal pengaduan.

3. Berkoordinasi dengan kementerian atau organisasi masyarakat lain untuk melakukan pengawalan laporan.

4. Berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyediakan wadah penyembuhan korban kekerasan.

5. Menjatuhkan hukuman administratif kepada pelaku yang telah terbukti.

Kanal Pengaduan Kemendikbudristek:
1. 0811-976-929 (SMS)
2. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres terdekat.
3. https://kemdikbud.lapor.go.id/
4. https://wbs.kemdikbud.go.id/
5. https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

"Penanganan laporan kekerasan tidak selesai dengan diberikannya sanksi kepada pelaku, kami terus mendampingi untuk memastikan korban dapat belajar lagi dengan aman dan nyaman", ucap Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore