Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 November 2023 | 23.29 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Uang Dalam OTT Pj Bupati Sorong

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Saat ini, Yan Piet Mosso bersama pihak-pihak yang diamankan tengah diterbangkan ke Jakarta.
 
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11).
 
Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci total uang yang diamankan dalam operasi senyap itu. KPK akan memberikan informasi secara resmi dalam konferensi pers.
 
 
"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi Kembali kepada para terperiksa. Akan disampaikan perkembangannya," tegas Ali.
 
KPK menyebut, OTT di Sorong, Papua Barat Daya terkait dengan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023," ungkap Ali.
 
Ali mengatakan, tim penindakan KPK menangkap total lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.
 
 
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," pungkas Ali.
 
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore