
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Humas Setjen Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan, Eddy tidak tahu-menahu penetapan tersangka yang disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sejak dua minggu lalu.
”Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Red),” kata Erif.
Karena itu, dia menegaskan bahwa instansinya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenkum HAM bakal berpegang pada asas tersebut.
Erif menuturkan, sampai kemarin (10/11) bantuan hukum dari Kemenkum HAM untuk Eddy dikoordinasikan di internal instansi tempat dia bekerja. ”Bantuan hukum dari Kemenkum HAM akan kami koordinasikan lebih dulu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kemenkum HAM memang sudah naik ke tahap penyidikan. Sebagaimana diketahui publik, bila kasus di lembaga antirasuah itu naik ke penyidikan, sudah pasti ada tersangka. ”Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti. Kemudian, pemeriksaan saksi juga pasti kami agendakan ke depan,” bebernya.
Ali menuturkan, penyidik KPK butuh waktu untuk menyelesaikan perkara yang mereka tangani. Mereka tidak ingin terburu-buru, apalagi sampai grusa-grusu. Sebab, nanti mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh hasil penyidikan di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan KPK turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan. ”Termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkum HAM ini, kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK,” ungkapnya.
Data itu lantas dianalisis lebih lanjut dalam penyidikan yang sedang berjalan. Hasil penyidikan tersebut bakal dibuka kepada publik secara terperinci di persidangan. (lyn/syn/c14/ttg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
