Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 22.46 WIB

Jadi Tersangka di KPK, Eddy Hiariej Klaim Belum Terima Spirindik

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Humas Setjen Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan, Eddy tidak tahu-menahu penetapan tersangka yang disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sejak dua minggu lalu.

”Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Red),” kata Erif.

Karena itu, dia menegaskan bahwa instansinya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenkum HAM bakal berpegang pada asas tersebut.

Erif menuturkan, sampai kemarin (10/11) bantuan hukum dari Kemenkum HAM untuk Eddy dikoordinasikan di internal instansi tempat dia bekerja. ”Bantuan hukum dari Kemenkum HAM akan kami koordinasikan lebih dulu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kemenkum HAM memang sudah naik ke tahap penyidikan. Sebagaimana diketahui publik, bila kasus di lembaga antirasuah itu naik ke penyidikan, sudah pasti ada tersangka. ”Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti. Kemudian, pemeriksaan saksi juga pasti kami agendakan ke depan,” bebernya.

Ali menuturkan, penyidik KPK butuh waktu untuk menyelesaikan perkara yang mereka tangani. Mereka tidak ingin terburu-buru, apalagi sampai grusa-grusu. Sebab, nanti mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh hasil penyidikan di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan KPK turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan. ”Termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkum HAM ini, kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK,” ungkapnya.

Data itu lantas dianalisis lebih lanjut dalam penyidikan yang sedang berjalan. Hasil penyidikan tersebut bakal dibuka kepada publik secara terperinci di persidangan. (lyn/syn/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore