JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengajukan penjadwalan ulang rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas supervisi kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK. Polda Metro Jaya diketahui tidak bisa menghadiri jadwal pertama yang dibuat karena alasan kedinasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penjadwalan ulang diminta dilakukan pekan ketiga bulan November 2023. Namun, Ade tak merinci tanggal pastinya.
“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (11/11).
Ade menyampaikan, Polda Metro Jaya merespon positif undangan rakor dari KPK untuk membahas supervisi kasus tersebut. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan hadir pada penjadwalan berikutnya.
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.