Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 19.30 WIB

Ada Kegiatan Lain, Polda Metro Jaya Tunda Rakor dengan KPK soal Pemerasan terhadap SYL

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu(1/11/2023).

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya dipastikan menunda hadir dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Rapat tersebut sejatinya digelar hari ini, Jumat (10/11).
 
"Penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Lombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
 
Ade mengatakan, penyidik memiliki agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait kasus dugaan pemerasan SYL. Termasuk ada kegiatan uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).
 
"Beberapa kegiatan penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain. (Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," jelas Ade.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 
 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore