
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia merkuri dari Indonesia ke Filipina. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri dari Indonesia ke Filipina. Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram merkuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa merkuri merupakan bahan kimia berbahaya. Sebab, dapat merusakan lingkungan dan bisa memunculkan masalah di masyarakat apabila digunakan serampangan.
”WHO menganggap merkuri sebagai salah satu dari 10 bahan kimia atau kelompok bahan kimia utama yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Menghirup uap merkuri dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya,” kata dia pada Rabu (13/5).
Karena itu, penggunaan merkuri diatur secara ketat. Pada 21 April 2026, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) mengamankan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Dalam dokumen ekspor ada ketidaksesuaian dengan jenis barang pada peti kemas tersebut.
”Ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg, yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi, modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” terang Kombes Victor.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyidikan dan mendapati fakta bahwa 760 botol cairan tersebut dimiliki oleh tersangka MAL. Ratusan botol berisi merkuri tersebut dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Davao, Filipina. Fakta tersebut lantas dikembangkan sampai kepada tersangka lain berinisial H.
”Berdasarkan hasil pengembangan tersangka MAL mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Viktor, tersangka MAL menjual merkuri kepada AB seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Sementara MAL membeli dari tersangka H dengan harga Rp 2,4 juta per kilogram. Sementara H mendapatkan harga dari penjual merkuri lain Rp 2,1 juta per kilogram.
”Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” ujarnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
