
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia merkuri dari Indonesia ke Filipina. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri dari Indonesia ke Filipina. Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram merkuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa merkuri merupakan bahan kimia berbahaya. Sebab, dapat merusakan lingkungan dan bisa memunculkan masalah di masyarakat apabila digunakan serampangan.
”WHO menganggap merkuri sebagai salah satu dari 10 bahan kimia atau kelompok bahan kimia utama yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Menghirup uap merkuri dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya,” kata dia pada Rabu (13/5).
Karena itu, penggunaan merkuri diatur secara ketat. Pada 21 April 2026, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) mengamankan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Dalam dokumen ekspor ada ketidaksesuaian dengan jenis barang pada peti kemas tersebut.
”Ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg, yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi, modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” terang Kombes Victor.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyidikan dan mendapati fakta bahwa 760 botol cairan tersebut dimiliki oleh tersangka MAL. Ratusan botol berisi merkuri tersebut dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Davao, Filipina. Fakta tersebut lantas dikembangkan sampai kepada tersangka lain berinisial H.
”Berdasarkan hasil pengembangan tersangka MAL mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Viktor, tersangka MAL menjual merkuri kepada AB seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Sementara MAL membeli dari tersangka H dengan harga Rp 2,4 juta per kilogram. Sementara H mendapatkan harga dari penjual merkuri lain Rp 2,1 juta per kilogram.
”Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” ujarnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
