Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 02.52 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurangan Nilai Wajib Pajak

 

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2017. KPK menetapkan dua anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
 
"Dalam proses penyidikan tersangka Angin Prayitno Aji ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan, serta diperkuat dengan putusan majelis hakim. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
 
Alex menjelaskan, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota Tim Pemeriksa Pajak atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
 
 
Oleh karena itu, agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan deal dengan wajib pajak dilapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.
 
 
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PTGunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Papan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama. Mereka mengondisikan ketiga wajib pajak itu dengan menerima sejumlah uang sekitar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
 
Selain itu, Yulmanizar dan Febrian  bersama-sama dengan tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar
miliaran rupiah.
 
"Saat ini masih terus dilakukan pendalaman," tegas Alex.
 
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore