Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 April 2021 | 20.50 WIB

KPK Kejar Truk Pengangkut Barbuk Korupsi Pajak dari Kantor Jhonlin

Ketua Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Ketua Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya bakal terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti (Barbuk) kasus dugaan korupsi terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dalam penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Bratama yang berlokasi di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Kejadian itu pun membuat ICW berasumsi bahwa agenda penggeledahan itu sudah bocor lebih dulu.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan truk pengangkut barang bukti itu. Sebab barang bukti yang dibawa kabur itu dinilai penting untuk memperjelas perkara yang saat ini diusut.

"Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

Firli juga menegaskan, akan menjerat pihak yang mencegah penyidikan KPK dalam sengkarut dugaan korupsi pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Menurutnya, seorang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK akan diancam Pasal 21 UU Tipikor.

"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain. Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, mendapatkan informasi barang bukti dugaan korupsi pada Ditjen Pajak dibawa oleh sebuah truk.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim penyidik KPK telah mencoba mendatangi lokasi truk tersebut. Tetapi tak ditemukan.

"Setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

Baca Juga: Wisnu: Saya yang Merancang dan Menciptakan Logo Demokrat


Ali juga meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk yang mengangkut dokumen dugaan korupsi pada Ditjen Pajak.

Dia lantas mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, yang dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Tetapi KPK masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore