
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek atau lambang Partai Demokrat dan sebuah lukisan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama pribadi.
Pendiri Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo mengaku sudah melayangkan protes terhadap SBY. Sebab dirinya adalah yang merancang lambang Partai Demokrat.
"Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih," ujar Wisnu kepada wartawan, Senin (12/4).
Wisnu juga menuturkan, awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segi lima, sebagai lambang Partai Demokrat. Arti dan maknanya adalah bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME-kebangsaan (Nasionalisme) dan demokrasi. Sedangkan bingkai segi lima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai dasar negara.
Menurut Wisnu, kala itu dirinya berdiskusi dengan dua pendiri Partai Demokrat Vince Rumangkang dan Kurdi untuk membicarakan soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos warna putih diganti warna hitam atau biru. Di mana kemudian sepakat membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 orang pada 10 September 2001.
Setelah terbentuk, pihaknya mengajukan pengesahan ke Depkumham waktu itu. Di mana syarat pengajuan minimal harus didirikan minimal 50 orang sebagai mana yang ada di dalam UU Parpol. Lalu setelah disesuaikan barulah jumlah pendiri berjumlah menjadi 99 orang bersamaan dengan lambang atau logo Partai Demokrat yang dimodifikasi seperti saat ini.
Lalu, lambang atau logo Partai Demokrat diubah dan dimodifikasi seperti yang digunakan hingga saat ini, dengan perubahan arti bintang segitiga merah putih menjadi nasionalisme religius-humanisme dan internasionalisme, serta menghilangkan bingkai segi lima diganti dengan kotak segi empat.
"Pada waktu itu Vince mengatakan kepada saya bahwa konon perubahan tersebut dilakukan dengan alasan kotak segilima bisa diidentikan dengan partai Orde Baru," katanya.
Awalnya dirinya menentang pergeseran makna dan arti lambang tersebut, namun mengingat latar belakang para pendiri yang diajak sangat heterogen dan mayoritas, mereka tidak memahami secara filosofis maupun ideologis, akhirnya dirinya yang mengalah demi untuk kepentingan yang lebih besar yakni bisa menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik SBY maju di Pilpres 2004.
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
"Oleh karena itu, saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas nama, logo, lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," tegasnya.
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan mendapatkan informasi bahwa SBY mendaftarkan merek Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukim dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hencky menyebut, SBY mendaftarkan Demokrat ke HAKI atas nama pribadi dan dilakukan secara diam-diam.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan Demokrat sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," ujar Hencky.
Hencky menyebut dari informasi yang ia dapatkan tersebut, SBY mendaftarkan Demokrat atas nama pribadi dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022