Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Maret 2021 | 18.24 WIB

Bersaksi di PN Jaksel, Pejabat OJK Ungkap Pelanggaran Mantan Bos AISA

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang perkara manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Jakarta Selatan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno dalam kesaksiannya di PN Jaksel membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh kedua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tersebut.

Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA tahun 2017.

“Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi,” ujarnya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Jumat (5/3).

Adapun dalam beleid pasar modal tersebut pelanggar diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Joko dan Budhi, lanjut Edi, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan tersebut sebab keduanya merupakan pihak yang mengesahkan laporan keuangan sampai akhirnya dilaporkan kepada otoritas bursa, dan diakses oleh investor.

“Tindakan kedua terdakwa memberikan dampak kerugian pada sistem pasar modal, karena informasi material adalah dokumen dasar buat para investor. Kalau sumber informasi utamanya tidak benar, akan membuat buruk industri pasar modal,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam laporan keuangan 2017, Joko dan Budhi tidak cuma memanipulasi status perusahaan enam distributor, melainkan juga melebihkan (overstatement) jumlah piutang Tiga Pilar. Ini dilakukan guna mengesankan peningkatan penjualan perseroan sehingga fundamental perseroan terlihat bertumbuh baik.

Dari hasil audit investigasi yang digelar Ernst and Young diketahui, nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp 329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp 1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rj_xCZJ0dXQ

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore