Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Februari 2021 | 16.11 WIB

Polri Beber Kronologi Maaher Sakit hingga Meninggal di Rutan Bareskrim

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com - Mabes Polri membeberkan kronologi sakitnya Maaher At Thuwailibi hingga akhirnya meninggal di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Maaher sendiri pertama kali ditahan pada 4 Desember 2020 setelah dipolisikan orang seseorang pda 27 November 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Maaher pertama kali sakit pada 20 Januari 2021. Peyidik kemudian membantarkan Maaher ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kemudian 27 Januari 2021 tersangka sudah dalam kondisi membaik sehingga penahanan di rutan Bareskrim Polri dilanjutkan kembali," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (11/2).

Penyidik kemudia selesai melakukan pemberkasan kasus Maaher. Sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan pada 4 Februari 2021.

Sejak saat itu, Maaher resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Kejaksaan menitipkan Maaher untuk tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Meski bukan tahanan Polri, Maaher tetap menerima pelayanan kesehatan seperti tahanan lainnya..

"Karena di tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri," imbuh Rusdi.

Pada 6 Februari 2021, Maaher kembali mengeluhka sakit. Penyidik sempat merekomendasikan agar Maaher kembali dibawa ke Rumah Sakit Polri, tapi tawaran tersebut ditolak oleh Maaher.

"Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka atas nama Soni Eranata meninggal dunia," tandas Rusdi.
Sebelumnya, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, pada Senin (8/2). Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

“Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,” kata Djuju Purwantoro dikonfirmasi, Senin (8/2).

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak diindahkan. Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uTT6Sm5sk2k

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore