
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Dyah Dwi/Antara)
JawaPos.com - Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Mabes Polri pun langsung memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher.
Diketahui, kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).
Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” kata Argo.
“Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia. “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.
Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.
Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. “Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju.
Akan tetapi, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik. Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.
Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
