Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 13.05 WIB

Hari Ini Diperiksa Soal Pemerasan SYL, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Pindah ke Bareskrim

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pihak Firli mengajukan agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permintaan pemindahan lokasi pemeriksaan diterima penyidik melalui sepucuk surat yang diterima pada Senin (23/10) sekitar Pukul 21.40 WIB.
 
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/10).
 
 
Ade menyampaikan, penyidik mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri Pukul 10.00 WIB. Belum diketahui pasti alasan Firli meminta pemindahan lokasi pemeriksaan.
 
"Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore