Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Januari 2021 | 12.00 WIB

Vonis Hukuman Anak Buah John Kei 20 Bulan sampai 2 Tahun Penjara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada 13 terdakwa anak buah John Kei saat sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara, 9 anak buah John Kei lainnya divonis 1,8 tahun penjara lantaran terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1).

“Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun (20 bulan) penjara,” ujar kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita di ruang sidang nomor 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1).

Vonis yang dibacakan hakim ketua Sutarjo dengan hakim anggota Arief Budiman dan Mahmudin itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.

Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU. “Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” katanya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Sementara, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang. “Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding,” jelas Dapot.

Sementara, Nus Kei, paman dari John Kei hadir dalam persidangan tersebut. Ia menyebutkan berkepentingan dalam perkara itu tapi dirinya tidak berkomentar banyak tentang hasil putusan sidang. “Saya berkepentingan dalam perkara ini. Sesuai enggak sesuai, sudah diputusin mau bagaimana,” kata Nus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore