Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 21.24 WIB

Ajudan Eks Mentan SYL, Panji Harjanto Mangkir dari Panggilan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Panji akan diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Selasa (10/10) kemarin.
 
Selain Panji, Staf Biro Umum Kementan RI M. Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono juga tak hadir panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah meminta mereka untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
 
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10).
 
Selain ketiga pihak itu, seorang dokter spesialis Alexander Randy Angianto juga tak hadir panggilan pemeriksan KPK. Namun, Alexander Randy meminta KPK untuk dijadwalkan ulang.
 
 
"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ucap Ali.
 
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9).
 
Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
 
 
 
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
 
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. 
 
KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo dan delapan pihak lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).
 
Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
 
Pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore