Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 00.57 WIB

Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat pengumuman tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG) bersama istrinya, Kartini Buchari (KB), kompak tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, pada Kamis (11/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan. Ia menegaskan, keterangan Heri Gunawan penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6).

Selain Heri Gunawan dan istrinya, terdapat delapan saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara tersebut. Mereka yakni Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) yang berstatus mahasiswi, serta Muhammad Baden Solehudin (MBS) dari kalangan swasta.

Saksi lain yang turut mangkir ialah Ponidin (PDN), Eka Kartika (EK), Tuti Sutinah (TS), Herry Linggar (HL), dan Dede Ade Standi (DAS). Seluruhnya dijadwalkan diperiksa untuk mendalami aliran dana dan penelusuran aset dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

“Adapun pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Saudara HG,” tegasnya.

KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK telah menjerat Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima total uang sebesar Rp 15,86 miliar.

Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Politikus Partai Gerindra itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan aliran dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer perbankan.

Dana dari rekening penampung itu kemudian diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang total Rp 12,52 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore