Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 18.08 WIB

Kapolda Metro Jaya Benarkan Kapolrestabes Semarang Diperiksa Lagi Soal Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap, permasalahan kemacetan di DKI Jakarta masih sulit ditangani. - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap, permasalahan kemacetan di DKI Jakarta masih sulit ditangani.

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengonfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dijadwalkan untuk diperiksa kembali hari ini, Rabu (11/10) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Karyoto tidak mengonfirmasi apakah Irwan akan memenuhi panggilan atau tidak. Sampai sekarang pihak penyidik masih menunggu.

"Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore