Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 13.57 WIB

Zul Zivilia Kenal Lama Dengan Fredy Pratama, 'Diopeni' Rp 4 Juta Per Bulan Selama Dipenjara

Zul Zivilia. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menyebut eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terlibat langsung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Zul bahkan sudah mengenal Fredy cukup lama. Narkoba yang pernah dijual oleh Zul sendiri berasal dari Fredy.
 
"Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama;" kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (6/10).
 
Menurut Mukti, setelah dipenjara Zul juga masih menerima uang senilai Rp 4 juta per bulan selama 7 atau 8 bulan dari Fredy. Uang itu diberikan sebagai bentuk kepedulian Fredy kepada jaringannya.
 
 
"Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalem (penjara) diopeni," jelas Mukti.
 
Sementara itu, Zul membenarkan dirinya mengenal langsung Fredy Pratama. Dia mengaku sudah lama kenal dengan Fredy.
 
"Kenal-kenal, tahu-tahu, kenal lama," kata Zul.
 
Meski begitu Zul tidak banyak berkomentar lagi. Dia hanya memstikan sudah memberikan kesaksian kepada penyidik Polri dengan sejujur-jujurnya.
 
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
 
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
 
 
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore