JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengamankan uang senilai Rp 400 juta usai menggeledah rumah salah satu tersangka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik, Minggu (1/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10).
Ali menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan alat bukti dari target lokasi penggeledahan. Sejumlah barang bukti itu di antaranya uang ratusan juta rupiah dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing, serta bukti elektronik hingga dokumen lainnya.
"Sejauh ini sekitar 400 juta rupiah yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini, tentu ini akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan menyita dan menganalisis barang bukti yang diamankan tersebut. Serta akan dituangkan ke dalam berkas acara penyidikan (BAP).
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tegas Ali.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kasus yang menyeret nama politikus NasDem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.