Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 18.28 WIB

KPK Periksa Pengusaha Irwan Mussry Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Dalam hal ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Irwan Mussry.
 
Selain suami artis Maia Estianty itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta lainnya yakni Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera. Kemudian dua PNS di antaranya Beni Novri Basran dan Abdurokhim.
 
"Hari ini (20/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (20/9).
 
 
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami terhadap Irwan Musry dan empat saksi lainnya. Namun, keterangan mereka dianggap penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.
 
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri.  Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 
 
Pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
 
 
"Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," ucap Ali beberapa waktu lalu.
 
Juru bicara KPK ini pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya.
 
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore