Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 16.26 WIB

Bertemu Kejagung, 1.057 Korban KSP Indosurya Minta 180 Mobil Mewah-Uang Puluhan Miliar Miliknya Dikembalikan

Kejaksaan Agung RI telah menemui 1057 orang korban KSP Indosurya yang diwakili oleh kantor hukum VISI LAW OFFICE dan 15 orang korban yang hadir secara langsung.

JawaPos.com – Sebanyak 1.057 Korban KSP Indosurya meminta 180 unit mobil mewah seperti Rolls Royce, Volkswagen, Mercedes Benz hingga uang puluhan miliar miliknya dikembalikan. Hal ini berdasarkan putusan dan tuntutan perkara tersebut, dimana hakim menyatakan sejumlah aset agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban.

“Terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban, yaitu Mobil : 180 Unit (Rolls Royce, Volkswagen, Mercedes Benz, dll, properti : seperti 202 Unit (Ruko, Villa, Gedung, Rumah, Tanah, dan Bangunan), rekening bank : Rp. 43.677.195.255,65,- (Estimasi), dan uang tunai : Rp. 9.707.118.261,- (berdasarkan info dari Tim Jaksa pada audiensi, dana ini telah disetorkan ke Rekening penampungan),”  ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE saat beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Agung, Selasa (19/9).

Atas permintaan tersebut, pihak Kejaksaan yang hadir seperti Kepala PPA, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya, menyambut baik usulan mekanisme pengembalian kerugian yang disampaikan perwakilan korban.

Kepala PPA Kejaksaan Agung RI mengimbau, para korban agar dapat menjalin koordinasi dengan LPSK dalam rangka verifikasi data kerugian Para Korban. Oleh karena itu, langkah berikutnya VISI LAW OFFICE bersama dengan 1057 korban KSP Indosurya, akan segera mengagendakan pertemuan audiensi dengan Pihak LSPK guna berkoordinasi lebih lanjut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam audiensi ini bahwa masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor, namun telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Serta pihak Kejaksaan hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

“Kami, VISI LAW OFFICE bersama dengan 1.057 korban, menaruh harapan penuh pada proses eksekusi yang akan ditangani dan diproses oleh Pihak Jaksa Eksekutor dan PPA Kejaksaan Agung demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya. Kami juga berharap, bahwa eksekusi putusan ini dapat dijalankan dengan segera, guna mencapai tujuan hukum yang sejatinya, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para korban”, tutup Donal Fariz, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE yang turut hadir dalam audiensi.

Untuk diketahui, dalam audiensi ini, Kejaksaan Agung menemui 15 orang perwakilan dari 1.057 orang korban KSP Indosurya. Pertemuan ini merupakan respon dari surat VISI LAW OFFICE yang telah dikirimkan sebelumnya pada tanggal 7 September 2023. Pada pertemuan yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut dari Kejaksaan Agung RI hadir Kepala PPA, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya.

“Pada dasarnya Kami mewakili 1057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terimakasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan”, tandas Febri Diansyah.

Febri melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, VISI LAW OFFICE telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya. Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengambalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore