
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, kini seorang pihak swasta berinisial AYS yang diduga sebagai orang dekat Sony Sanjaya menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaemen Nahdi menyampaikan bahwa AYS sudah berstatus sebagai tersangka sejak Sabtu pekan lalu (6/6). Dia menjadi tersangka lantaran diduga ikut berperan mencari mitra pelaksana program MBG atas perintah Sony Sanjaya yang sudah menjadi tersangka lebih dulu.
Bukan hanya itu, AYS yang berasal dari kalangan swasta diduga memberi akses untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga mitra-mitra yang dia bawa bisa menjalin kerja sama dengan BGN untuk menjalankan program MBG meski belum tentu memenuhi standar dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi lebih dulu.
”Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” terang Syarief kepada awak media di Jakarta pada Kamis (11/6).
Akibat perbuatannya, AYS kini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Tidak hanya itu, AYS juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Syarief menyampaikan bahwa selain Sony dan AYS, tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh para tersangka duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022