Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 23.59 WIB

Kejagung Tetapkan Orang Dekat Sony Sanjaya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Anggaran MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, kini seorang pihak swasta berinisial AYS yang diduga sebagai orang dekat Sony Sanjaya menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaemen Nahdi menyampaikan bahwa AYS sudah berstatus sebagai tersangka sejak Sabtu pekan lalu (6/6). Dia menjadi tersangka lantaran diduga ikut berperan mencari mitra pelaksana program MBG atas perintah Sony Sanjaya yang sudah menjadi tersangka lebih dulu.

Bukan hanya itu, AYS yang berasal dari kalangan swasta diduga memberi akses untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga mitra-mitra yang dia bawa bisa menjalin kerja sama dengan BGN untuk menjalankan program MBG meski belum tentu memenuhi standar dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi lebih dulu.

”Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” terang Syarief kepada awak media di Jakarta pada Kamis (11/6).

Akibat perbuatannya, AYS kini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Tidak hanya itu, AYS juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Syarief menyampaikan bahwa selain Sony dan AYS, tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh para tersangka duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore