
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya turut melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kelanjutan penanganan perkara tersebut masih akan diputuskan lebih lanjut, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu menaikkan kasus serupa ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan pihaknya memang telah melakukan proses penyelidikan sebelum perkara itu ditangani aparat penegak hukum lainnya.
"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik Ahmad Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Taufik menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Dalam proses itu, KPK juga akan mempertimbangkan bentuk koordinasi dengan Kejagung.
Menurutnya, salah satu opsi yang akan dibahas yakni, kemungkinan penyerahan data maupun hasil penyelidikan kepada pihak Kejagung agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terintegrasi.
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," tegasnya.
KPK menegaskan bahwa koordinasi antar aparat penegak hukum diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sesuai ketentuan hukum, satu perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tidak dapat ditangani secara bersamaan oleh dua institusi berbeda.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6), setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
