Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 02.23 WIB

Setelah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Purbaya Beri Sinyal Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tetap fokus pada upaya mengefisiensikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Purbaya mengatakan, persoalan pimpinan BGN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara. Keputusan pencopotan jabatan pun disebut sebagai hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja pimpinan BGN.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami nggak ikut campur. Yang jelas angkanya sekarang kan (sekitar) Rp 260 triliun, akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam,” kata Purbaya, dikutip Jumat (5/6).

Menkeu sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memangkas pagu program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.

Keputusan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan dana program MBG dapat dikelola dengan lebih efisien. Adapun realisasi penyaluran anggaran hingga 30 April tercatat sebesar Rp75 triliun, yang telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat serta 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menkeu memberikan sinyal akan ada penghematan anggaran program MBG lanjutan, meski ia belum merinci detail rencana ke depan. Namun, Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo tengah memperbaiki manajemen program MBG serta cara BGN membelanjakan anggaran.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Kejagung menyebut ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore