
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tetap fokus pada upaya mengefisiensikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Purbaya mengatakan, persoalan pimpinan BGN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara. Keputusan pencopotan jabatan pun disebut sebagai hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja pimpinan BGN.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami nggak ikut campur. Yang jelas angkanya sekarang kan (sekitar) Rp 260 triliun, akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam,” kata Purbaya, dikutip Jumat (5/6).
Menkeu sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memangkas pagu program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Keputusan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan dana program MBG dapat dikelola dengan lebih efisien. Adapun realisasi penyaluran anggaran hingga 30 April tercatat sebesar Rp75 triliun, yang telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat serta 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menkeu memberikan sinyal akan ada penghematan anggaran program MBG lanjutan, meski ia belum merinci detail rencana ke depan. Namun, Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo tengah memperbaiki manajemen program MBG serta cara BGN membelanjakan anggaran.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Kejagung menyebut ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
