Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2023 | 13.11 WIB

Polri Ungkap Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Nilai Asetnya Rp 10,5 Triliun

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita aset senilai Rp 43,93 miliar dari jaringan gembong narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
 
 
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (13/9).
 
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
 
 
“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” jelss Wahyu.
 
Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dia sudah menjadi buronan sejak 2014.
 
 
Fredy Pratama diduga kabur ke luar negeri. Polri mensinyalir mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan dia.
 
“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” jelasnya.
 
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore