Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2023 | 18.31 WIB

Kasus Korupsi BTS di Kemenkominfo, Kejagung Jerat Tiga Tersangka Baru

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/9/2023). - Image

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/9/2023).

JawaPos.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka adalah EH (Elvano Hatorangan), JS (Jemmy Sutjiawan), dan MFM (M. Feriandi Mirza).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kini ada sebelas tersangka dalam kasus tersebut. Sebagian di antaranya sudah menjalani persidangan.

Ketut mengungkapkan, EH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara itu, MFM merupakan kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo.

Dalam sidang untuk terdakwa Johnny G. Plate pada akhir Juli lalu, MFM sempat dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu dia mengakui bahwa proyek BTS 4G masih jauh dari target. Kemarin dia diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. ”Tersangka MFM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut Ketut, MFM berperan mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu, EH berperan membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu. Padahal, saat itu progres pekerjaan dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo sudah dalam kontrak yang kritis. ”Dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” beber dia. Serupa dengan MFM, EH juga ditahan selama 20 hari.

Sementara itu, JS sebagai direktur utama PT Sansaine Exindo dijadikan tersangka dan ditahan lantaran diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa tersangka. ”Yang diperuntukkan memenangkan paket pekerjaan,” jelas Ketut. (syn/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore