Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 19.43 WIB

Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte Terhadap Bareskrim Polri

Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Dok Antara - Image

Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Dok Antara

JawaPos.com - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB. Namun, dalam persidangan ini Napoleon tidak hadir hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan oleh Bonaparte terhadap Bareskrim Polri. Hakim menilai penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki barang bukti cukup.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon unruk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore