Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 17.00 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan, 2 Terdakwa Polisi Dihukum 2 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com - Image

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

JawaPos.com – Lolos dari hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama, dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Bambang dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Wahyu 2,5 tahun penjara.

Putusan sidang kasasi yang membatalkan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dibacakan pada Rabu (23/8). Majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya menyatakan bahwa Bambang dan Wahyu secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Kepada Jawa Pos, kemarin (24/8) Juru Bicara MA Suharto menyampaikan, dalam memutus perkara itu hakim agung Surya Jaya dibantu hakim agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis satu dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan dua tahun penjara. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hukuman untuk mantan Kabagops Polres Malang itu lebih berat daripada Bambang meski tetap di bawah tuntutan jaksa. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.” Demikian bunyi amar putusan itu.

Suharto menjelaskan, setelah diputus majelis hakim, putusan kasasi untuk dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh. Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan karena harus melihat lebih dulu putusan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut.

Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan menindaklanjutinya. Tentu bila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan para terdakwa. Di sisi lain, Polri tidak merespons banyak terkait dengan putusan MA yang menganulir vonis bebas terhadap dua anggotanya. ”Putusannya di MA, tolong tanyanya ke sana,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dia tidak berkomentar saat ditanya langkah yang akan dilakukan menyikapi vonis tersebut. (idr/syn/tyo/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore