Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 20.03 WIB

KPK Periksa Owner Harita Group Lim Hariyanto

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Owner Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Bos perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Selain Lim Hariyanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arif Kurniawan, selaku karyawan PT Dua Delapan Resources. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menerima suap Rp13 miliar.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah itu saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore