Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 19.11 WIB

KPK Kembali Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. (MCH 2025) - Image

Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. (MCH 2025)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, pada Rabu (24/6). Hilman Latief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6).

Hilman telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," ucap Hilman.

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief bukan kali ini saja dilakukan KPK, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa Hilman Latief, pada Rabu (20/5). Saat itu, Hilman didalami soal pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Hilman Latief untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," tegasnya.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore