Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 06.23 WIB

KPK Serahkan Aset senilai Rp 153 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif Antonius Kosasih ke Taspen

ILUSTRASI Uang hasil tindak kejahatan keuangan investasi fiktif. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI Uang hasil tindak kejahatan keuangan investasi fiktif. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero), yang berasal dari hasil rampasan aset mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), dalam perkara dugaan investasi fiktif. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami PT Taspen.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyerahkan secara langsung aset rampasan tersebut kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).

Mungki menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan bagian dari uang sitaan sekaligus uang pengganti yang dibebankan kepada ANS Kosasih dalam perkara tersebut.

"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp 153.613.488.054," kata Mungki.

Ia menyatakan, dana tersebut telah masuk ke rekening PT Taspen dan proses administrasi penyerahannya akan segera diselesaikan melalui penandatanganan berita acara pelaksanaan.

Menurut Mungki, total Rp 153,6 miliar tersebut berasal dari lima barang bukti berupa uang tunai. Rinciannya meliputi barang bukti nomor 915 sebesar Rp 40 juta, nomor 916 sebesar Rp 2.465.488.054, nomor 951 sebesar Rp 108 juta, nomor 963 sebesar Rp 1 miliar, serta nomor 971 senilai Rp 150 miliar.

"Sehingga jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar," jelasnya.

Selain dalam bentuk mata uang rupiah, KPK juga merampas sejumlah aset berupa mata uang asing. Seluruh valuta asing tersebut nantinya akan dikonversi ke rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan ANS Kosasih.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore