Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 22.37 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal di Bekasi yang Viral Disayembarakan

Para pelaku begal di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi. (Dok. Polres Metro Bekasi)

JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pengendara motor bernama Lilik Andriyanto di Jalan MT Haryono, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juni 2023 lalu yang mengakibatkan korban kehilangan kendaraan motornya.
 
Peristiwa ini menjadi viral setelah Kepala Desa Burangkeng sempat membuka sayembara agar pelaku pembegalan di wilayahnya ditangkap dengan upah Rp 10 juta. 
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, saat ini satu tersangka berinisial TVH sudah diamankan. Sementara dua pelaku berinisial IB, DA, masih dalam penyelidikan, dan TA masih diburu.
 
 
Usai ditangkap, Twedi mengatakan bahwa tersangka TVH mengakui telah melakukan tindak pidana dengan cara membegal dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit.
 
"Sehingga pelaku terjatuh dan TA selaku eksekutor mengacungkan celurit kepada korban dengan mengancam korban, selanjutnya mengambil motor korban," ujarnya dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Kamis (10/8).
 
"Apabila korban melawan, maka pelaku langsung menggunakan celurit tersebut untuk melumpuhkan korban," imbuhnya. 
 
 
Setelah mendapat laporan terkait kejadian itu, Twedi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pada 30 Juli bahwa tersangka TVH tinggal di rumah daerah Jalan Raya Inpeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
 
"Atas dasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Setu bersama dengan Unit Ranmor Polres Kabupaten Bekasi melakukan penangkapan terhadap tersangka TVH," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP jo 365 Ayat 2 KUHP. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore