
Ilustrasi korban begal. (Radar Bromo)
JawaPos.com - Perintah tembak di tempat kepada pelaku begal di wilayah Lampung menjadi sorotan Amnesty International Indonesia. Mereka meminta agar Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mencabut perintah tersebut atas nama hak asasi manusia (HAM).
”Kami mengecam instruksi tembak (di tempat) oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena pada Kamis (21/5).
Wirya tidak menampik, pembegalan memang kejahatan serius dan sering kali merenggut nyawa korban. Termasuk diantaranya korban dari pihak kepolisian. Namun, dia menilai, instruksi tembak di tempat bukan solusi atas maraknya aksi begal di lingkungan masyarakat.
Tembak di tempat, kata dia, tidak hanya melanggar hak untuk hidup. Namun turut memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasar prinsip peradilan yang adil. Pihaknya tidak ingin jika instruksi yang dikeluarkan oleh kapolda Lampung menjadi jalan balas dendam atas gugurnya polisi bernama Arya Supena.
”Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia pun menyoroti Komisi III DPR, khususnya Ahmad Sahroni sebagai salah seorang legislator di komisi tersebut. Wirya menyebut, dukungan dari Sahroni tidak patut. Sebab, Komisi III DPR seharusnya melakukan evaluasi terhadap kinerja polisi, bukan mendukung polisi melanggar HAM.
”Padahal, perintah ini secara langsung mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas,” imbuhnya.
Asas proporsionalitas yang dimaksud adalah hanya diizinkan sebagai alternatif terakhir untuk melumpuhkan pelaku, harus didahului dengan peringatan yang jelas, serta bukan ditujukan untuk membunuh. Untuk itu, lanjut Wirya, mewajarkan tembak di tempat sangat berisiko.
”Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Selain Polda Lampung, jajaran Polda Metro Jaya yang sudah membentuk Tim Pemburu Begal juga menyatakan bahwa petugas di lapangan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan jika pelaku begal melawan dan berusaha melukai petugas atau masyarakat saat ditangkap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022