Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 23.03 WIB

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 6 Orang Tersangka yang Sempat Viral di Medsos

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tindakan tegas terhadap pelaku begal di Jakarta terus berlanjut. Terbaru Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap 6 orang tersangka yang sempat viral di media sosial (medsos). Mereka beraksi di jalanan Jakarta dan sekitarnya hingga masuk dalam target polisi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa selain melakukan pembegalan, para tersangka juga diketahui kerap melakukan kejahatan lain. Yakni tindak pidana penjambretan.

”Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial,” kata Iman pada Kamis (21/5).

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mau tidak mau harus melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan terhadap 2 orang tersangka. Itu dilakukan karena mereka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas di lapangan.

”Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, dimana yang bersangkutan 2 orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga dengan sangat terpaksa, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Di antara 6 tersangka tersebut, salah satunya merupakan pelaku penjambretan telepon genggam milik seorang bocah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa itu sempat menjadi sorotan publik secara luas karena korban diketahui sedang merekam bus melintas.

”Dimana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau mem-videokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku,” terang dia.

Oleh Polda Metro Jaya, kini para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 477, 478, 479, dan 306 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Polisi memastikan akan terus melakukan tindakan tegas kepada para begal dan bandit jalanan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore