Kusumayati mengatakan, kejadian pembunuhan yang dilakukan Altaf terhadap Zidan itu terjadi di luar wilayah kampus. Sehingga, UI akan memutuskan status kemahasiswaan Altaf usai ada putusan tetap terkait tindak pidana tersebut.
"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus oleh karenanya peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan," kata Kusumayati dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (9/8).
"Kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya (Altaf), sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan di kepolisian, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian.
"Universitas Indonesia sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia," tandas Kusumayati.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.