Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2019 | 05.45 WIB

Tiga Hari Sebelum Diciduk, Jefri Nichol Sempat Party Bareng Penggemar

Jefri Nichol bersama penggemar - Image

Jefri Nichol bersama penggemar

JawaPos.com - Artis Jefri Nichol diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (22/7) menambah daftar panjang para figur publik yang tak tahan godaan nakorba. Sebelum penyidik menciduk Nichol, pemeran film Pertaruhan itu sempat merayakan hari jadi penggemarnya.

Diketahui melalui media sosial, Instagram @Jefrinicholfans menampilkan beberapa foto perayaan hari jadi itu. Hadir juga ibu, dari aktor 20 tahun tersebut, Nita Landrat. Isi kepsen kurang lebih, Jefri mengucapkan terimakasih kepada para fans. Yang telah bersama dengan dirinya selama tiga tahun.

Dalam unggahan itu, dia terlihat menggunakan beach shirt putih dan ankle pants putih tulang. Padahal, Juli -Agustus, rencananya akan syuting film The Exocet. Sebuah film biopik yang mengisahkan tentang Ellyas Pical.

Di dalam film garapan sutradara Robby Ertanto itu, Nichol beradu akting dengan Chicco Jerikho dan Vino G Bastian. Selain The Exocet, ada beberapa film lain. Salah satunya Jakarta VS Everybody.

Lantas bagaimana nasih Nichol? Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes urin dari pemeran film Dear Nathan itu. "Semua lagi dikerjakan. Tim juga menganalisis. Tunggu saja," terang mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

Sehari setelah penangkapan, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, Jefri Nichol merasa menyesal menggunakan barang haram tersebut. Dia pun mengaku menggunakan ganja karena beban pekerjaanya yang terlalu berat.

"Pastinya sangat menyesal karena ini kebodohan saya banget. Harapannya yang terbaik, terimakasih juga yang udah support saya, kalian baik banget dan doakan saya saja," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikir Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore