Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2015 | 06.24 WIB

Kementerian ESDM Tak Gubris Usulan Dewie soal PLTMH Kabupaten Deiyai

Dewie Yasin Limpo di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Dewie Yasin Limpo di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam, Rida menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak mengalokasikan anggaran untuk pemgembangan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua seperti yang diusulkan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.



"Untuk kasus Bu Dewie tidak ada. Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita (Kementerian ESDM, Red)" kata Rida saat keluar gedung KPK sekitar pukul 18.15 petang.



Selain itu, Rida mengaku tidak lagi menindaklanjuti usulan Dewie itu setelah rapat kerja pada 8 April 2015 di Komisi VII DPR. Bahkan, dia membantah kabar yang menyebut ada komunikasi informal antara Dewie Ydengan pihak Kementerian ESDM.



"Tidak ada (komunikasi, red),” kata dia sembari masuk ke dalam mobil.



Dalam risalah rapat kerja antara komisi VII DPR dan Kementerian ESDM‎, Dewie memang mengajukan interupsi. Dia mengusulkan beberapa hal kepada Menteri ESDM Sudirman Said.



Dia meminta agar Kementerian ESDM memberi perhatian khusus kepada Kabupaten Deiyai Papua yang masih kesulitan listrik. Mantan Sekretaris Partai Hanura itu juga mengusulkan pembangunan pembangkit listrik tenaga baru dan terbarukan di daerah tersebut.



Seperti diketahui, Dewie ditetapkan sebagai tersangka pengembangan proyek  PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua. Penetapan tersangka itu setelah Dewie terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu.



Dewie bersama dua stafnya Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Iranius dan pengusaha Setiadi. Suap sebesar SGD 177.700 itu diberikan agar proyek pengembangan PLTMH senilai Rp 255 miliar bisa diusulkan masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 di Kementerian ESDM.‎ (put/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore