Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2015 | 01.45 WIB

Hattrick! Mas Gatot Jadi Tersangka Lagi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Perkara yang bertubi-tubi sepertinya terus menimpa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hari ini (3/11), KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap untuk yang ketiga kalinya.



Kali ini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.



Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, Gatot disangka menyuap anggota DPRD Sumut terkait empat perkara. Yakni, persetujuan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013-2014.



"Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015," kata Johan dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (3/11).



Atas perbuatannya, Gatot melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



"GPN selaku gubernur Sumut sangkaan dugaan memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut," kata mantan juru bicara KPK tersebut.



Penetapan tersangka Gatot itu setelah tim penyidik KPK melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Diketahui bahwa penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terdahulu. Yaitu, suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.



Selain itu, KPK juga menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Mereka adalah dua pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.



"Lima tersangka yang diduga penerima adalah melanggar pasal 13 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan.



Gatot Pujo Nugroho sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara di KPK. Yaitu, kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara dana bansos di kejaksaan. Dalam perkara ini, Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti. Artinya, KPK sudah menjerat Gatot dalam tiga perkara berturut-turut. (put/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore