
Photo
JawaPos.com - Perkara yang bertubi-tubi sepertinya terus menimpa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hari ini (3/11), KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap untuk yang ketiga kalinya.
Kali ini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, Gatot disangka menyuap anggota DPRD Sumut terkait empat perkara. Yakni, persetujuan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013-2014.
"Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015," kata Johan dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Atas perbuatannya, Gatot melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"GPN selaku gubernur Sumut sangkaan dugaan memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut," kata mantan juru bicara KPK tersebut.
Penetapan tersangka Gatot itu setelah tim penyidik KPK melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Diketahui bahwa penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terdahulu. Yaitu, suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Mereka adalah dua pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Lima tersangka yang diduga penerima adalah melanggar pasal 13 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan.
Gatot Pujo Nugroho sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara di KPK. Yaitu, kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara dana bansos di kejaksaan. Dalam perkara ini, Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti. Artinya, KPK sudah menjerat Gatot dalam tiga perkara berturut-turut. (put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
