
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnaldi Yurisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma ke Pengadilan Negeri Bandung. Pelimpahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Kamis (16/4).
"Hari ini, Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).
Kedua tersangka kini tidak lagi ditahan di Rutan KPK, Jakarta. Tersangka Trisnaldi Yurisman dipindahkan ke Rutan Kebon waru, sedangkan Berliana Tri Kusuma ke Rutan Wanita Bandung.
"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," ucap Budi.
Pelimpahan berkas itu menandai keduanya akan segera menjalani prosea persidangan dari kasus yang melilitnya tersebut. Saat ini,
Tim JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh," tegasnya.
Dalam kasusnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini.
Tiga tersangka lainnya yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
