
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnaldi Yurisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma ke Pengadilan Negeri Bandung. Pelimpahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Kamis (16/4).
"Hari ini, Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).
Kedua tersangka kini tidak lagi ditahan di Rutan KPK, Jakarta. Tersangka Trisnaldi Yurisman dipindahkan ke Rutan Kebon waru, sedangkan Berliana Tri Kusuma ke Rutan Wanita Bandung.
"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti," ucap Budi.
Pelimpahan berkas itu menandai keduanya akan segera menjalani prosea persidangan dari kasus yang melilitnya tersebut. Saat ini,
Tim JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh," tegasnya.
Dalam kasusnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini.
Tiga tersangka lainnya yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022