Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2015 | 01.53 WIB

KPK Jebloskan Bekas Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans ke Rutan Guntur

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT)‎ Kemenakertrans, Djamaluddin Malik, Kamis (10/9) sore. Bekas anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans itu merupakan tersangka pemerasan.





Djamaluddin ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sudah mengenakan rompi warna oranye.



"Kita ikuti proses di KPK, lah. Saya ikhlas, kita lalui," ujarnya lantas memasuki mobil tahanan.



Sedangkan pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa Djamaluddin ditahan untuk 20 hari pertama. "Penahanan dilakukan di rutan Guntur," katanya.



Djamluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT pada 12 Februari 2015. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi dalam anggaran tahun 2013-2014 dan tugas pembantuan anggaran 2014.



KPK pun menjerat Djamaluddin dengan pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Juncto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore